Home Bandar Lampung Dua Bangunan Tak Berpenghuni Diduga di Jadikan Gudang Penimbunan Solar Ilegal Oleh Dedi Kedom

Dua Bangunan Tak Berpenghuni Diduga di Jadikan Gudang Penimbunan Solar Ilegal Oleh Dedi Kedom

37
0
SHARE
Dua Bangunan Tak Berpenghuni Diduga di Jadikan Gudang Penimbunan Solar Ilegal Oleh Dedi Kedom

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Dua bangunan tak berpenghuni dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar ilegal, Gudang pertama yang berlokasi di Jl.Yos Sudarso, Garuntang, Teluk Betung Selatan dan gudang kedua berada di kelurahan Garuntang Teluk, Betung Selatan, kedua gudang tersebut diduga milik oknum sipil bernama Dedi Kedom yang dibekingi oleh oknum TNI AL Edison.

Kedua gudang penimbunan Solar ilegal ini sudah cukup lama beroperasi, puluhan Ton Solar Subsidi di timbun di kedua gudang milik Dedi Kedom untuk kemudian dijual kembali ke pemilik perusahaan dengan harga yang lebih tinggi serta keuntungan yang sangat menggiurkan.

Setiap hari akan terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan Fuso para pelangsir di kedua gudang milik Dedi Kedom.Warga yang tinggal tidak jauh dari gudang solar ilegal mengatakan " Kami sudah terbiasa dengan aktivitas yang mereka lakukan pak, Polisi saya terkesan tak perduli apalagi kami sebagai rakyat kecil. Jadi terserah ajalah asal jangan mengganggu kenyamanan warga". Tegas warga, rabu (10/6/2026)

Sikap terserah dari warga masyarakat harus harus menjadi catatan tersendiri bagi Aparat Kepolisian, dan harus dijawab dengan tindakan bukan pencitraan.

Kalau berdasarkan aturan yang ada pelaku penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Hal ini ditegaskan dalam regulasi berikut:

a.UU Migas: Larangan niaga dan pengangkutan tanpa izin yang menyalahgunakan BBM bersubsidi diatur ketat.
b.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur bahwa penyaluran solar memiliki batasan volume (kuota) dan hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna akhir tertentu yang berhak.

Dampak Negatif Penimbunan
Tindakan ilegal ini memicu berbagai masalah masif bagi masyarakat dan negara, antara lain:

* Beban Keuangan Negara: Subsidi membengkak karena volume yang disalurkan tidak tepat sasaran dan membebani APBN.
* Kelangkaan Solar: Kuota di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cepat habis, sehingga memicu antrean panjang dan mengganggu mobilitas masyarakat.
* Gangguan Ekonomi: Menghambat sektor logistik, transportasi, dan nelayan kecil yang sangat bergantung pada solar bersubsidi untuk operasional harian.
(Rudy Andriansyah,S.Sos)