Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan dari Aparat Kepolisian Polsek Natar, kabupaten Lampung Selatan terhadap penjulan BBM Subsidi secara ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum Operator dan Pengawas di SPBU 24.352.132 Jalan Baru, Hajinena, kabupaten Lampung Selatan secara terang-terangan Demi mendapatkan keuntungan yang besar tanpa takut akan hukum dan tidak pernah berpikir akan dampak dari perbuatan mereka. Sabtu (6/6/2026)
SPBU 24.352.132 Jalan Baru tempat nyaman bagi oknum pelangsir solar subsidi karena harga yg cukup rendah yaitu 7.400/liter serta 290 liter dalam satu kali pengisian dan tidak diharuskan menjual solar tersebut ke gudang tertentu.
Walapun sudah beberapa kali diberitakan SPBU 24.352.132 Jalan Baru tidak bergeming sedikit pun bahkan operator SPBU dibawah komando Agung dan Wawan terus menjual solar subsidi secara ilegal kepelangsir, 8.000 liter solar diperjualkan oleh Operator setiap harinya kepada kendaraan khusus pelangsir.
Setiap pagi hari hingga jam satu siang akan terlihat antrian mobil-mobil fuso di SPBU Jalan Baru tersebut.
Tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara yang dilakukan Oknum SPBU 24.352.132 ini, tidak lepas dari Lemah nya Pengawasan dan tidak adanya tindakan dari pihak Polsek Natar. Hukum seolah tak berdaya untuk menindak para pelakunya.
Polda Lampung sebagai Penegakan Hukum diwilayahnya : Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana agar keadilan dapat ditegakkan secara profesional.Untuk itu Polda Lampung sebaiknya mengambil alih serta menindak tegas oknum di SPBU 24.352.132 Jalan Baru yang terlibat penjualan solar ilegal jika memang Polsek Natar lemah dan tidak berdaya.
Kalau memang benar Polsek Natar tidak berdaya, sebaiknya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dihapuskan. ( RUDY ANDRIANSYAH,S.Sos )








LEAVE A REPLY