Home Lampung Timur Nyali Polsek Sekampung Polda Lampung Mulai Dipertanyakan

Nyali Polsek Sekampung Polda Lampung Mulai Dipertanyakan

119
0
SHARE
Nyali Polsek Sekampung Polda Lampung Mulai Dipertanyakan

"Sukarti Diduga Bos Rokok Ilegal Semakin Sejahtera"

Lampung Timur, REKANMEDIA210, - Kinerja Polsek Sekampung Polres Lampung Timur mulai dipertanyakan publik. Masyarakat menilai, ada indikasi penegak hukum yang justru menutup mata atau seolah tertidur. Diduga kuat, nama besar Sukarti menjadi dalang utama di balik peredaran rokok bermeterai cukai palsu yang marak beredar di Pasar Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

 "APH Jangan Tertidur, Penjahat Ekonomi Ada di Depan Mata"

Pelaku peredaran rokok dengan pita cukai palsu ini pantas disebut penjahat ekonomi. Dampaknya sangat nyata: negara rugi ratusan miliar rupiah, sementara persaingan usaha menjadi tidak sehat dan merugikan pelaku industri resmi. Tak hanya itu, publik pun mempertanyakan kinerja Bea Cukai Provinsi, yang terindikasi memiliki keterkaitan dalam jaringan bisnis gelap ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh JM, salah satu sumber.

Pita cukai palsu membuat rokok ilegal tampak sah di mata hukum. Akibatnya, negara kehilangan pendapatan besar, sementara pengusaha jujur harus kalah bersaing dengan produk ilegal yang harganya jauh lebih murah.
 
"Negara harus menggerakkan seluruh kekuatan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk mendukung Bea Cukai memberantas kejahatan pemalsuan cukai dan penyelundupan. Jangan biarkan kejahatan ini berlarut-larut," ujarnya tegas, Jumat (5/6/2026).
 
Menurut JM, kasus dugaan peredaran rokok bermeterai palsu yang dipimpin Sukarti ini seharusnya sudah menjadi perhatian serius Bea Cukai maupun Kepolisian. Nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah membuktikan ini bukan kejahatan biasa, melainkan jaringan terorganisir dan sistematis. Penanganannya wajib melibatkan koordinasi lintas lembaga.
 
Lebih lanjut JM mengutip pernyataan salah satu pengusaha rokok resmi yang diwawancarai tim investigasi REKANMEDIA210:
 
"Jangan hanya menangkap pengecer atau pelaku kecil saja. Negara harus berani bongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodal utamanya, dan siapa pihak yang sengaja melindungi atau membiarkan praktik haram ini berjalan lancar."
 
Perlu diketahui, peredaran atau penjualan rokok tanpa cukai atau dengan cukai tidak sah, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Aturan ini tertuang tegas dalam Undang-Undang Cukai.
 
Rokok dikategorikan ilegal jika memenuhi kriteria berikut:
 
- Pita Cukai Palsu: Menggunakan meterai tidak resmi atau tidak dicetak oleh Peruri.
- Pita Cukai Bekas: Memakai meterai yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
- Pita Cukai Salah Peruntukan: Meterai ditempel pada kemasan yang tidak sesuai (misal: meterai rokok kretek dipasang pada rokok filter, atau beda golongan produksi).
- Pita Cukai Salah Alamat: Meterai yang seharusnya milik perusahaan atau daerah lain, tapi dipakai di tempat lain.
 
"Sangat jelas, barang yang diperdagangkan Sukarti atau akrab dipanggil Mbak Tik ini adalah rokok ilegal. Oleh sebab itu, kami bersama masyarakat dan pelaku usaha resmi berencana segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum," tegas JM.
 
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat agar laporan ini mendapat perhatian maksimal dan tidak berhenti di tengah jalan.
 
"Karena bukti keilegalan bisnis ini sudah sangat jelas. Sangat disayangkan, sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. (RUDY ANDRIANSTAH,S.Sos)