" Desak Bea Cukai Dan Polda Lampung Usut Tuntas di Sekampung"
Bandar Lampung, REKANMEDIA210, -- Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal yang diduga dikuasai oleh Sukarti di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, kini menjadi sorotan serius. Akademisi sekaligus pengamat hukum, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., angkat bicara secara tegas dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
Ia menegaskan bahwa praktik penggunaan pita cukai palsu pada rokok bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang merugikan dua pihak utama: pelaku usaha yang berjalan jujur dan keuangan negara.
“Perbuatan ini sama saja merusak pengusaha yang taat aturan sekaligus memangkas pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Oknum ini mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara curang, sementara rakyat dan negara yang menanggung kerugiannya,” tegas Satrya di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Modus Operandi dan Dasar Hukum
Satrya menjelaskan, dugaan modus yang dilakukan adalah menempelkan pita cukai palsu agar rokok tersebut terlihat sah dan layak beredar. Tujuan utamanya jelas: menghindari pembayaran cukai yang nilainya cukup tinggi, didorong oleh tingginya permintaan pasar dan keinginan meraup untung besar tanpa mematuhi peraturan.
Secara hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Terdapat lima unsur yang membuktikan kesalahan pelaku:
1. Barang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan
2. Tidak melunasi kewajiban cukai secara sah
3. Barang diedarkan atau diperjualbelikan
4. Dilakukan secara sadar dan sengaja
5. Menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara
Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda sebesar 2 kali sampai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Seruan Tindakan Tegas
Melihat dampak hukum dan ekonomi yang sangat merugikan, Satrya mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Lampung segera melakukan penyelidikan mendalam dan tuntas. Ia menegaskan bahwa jika dibiarkan, praktik ini akan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak iklim perekonomian daerah, khususnya provinsi Lampung.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang kuat. Dalam waktu dekat, bukti tersebut akan diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan. Ini sebagai peringatan keras agar praktik serupa tidak terus berlanjut dan merugikan banyak pihak. Hukum harus ditegakkan demi keadilan dan kepentingan bersama,” pungkasnya. (Tim)








LEAVE A REPLY