Pesawaran,REKANMEDIA210, - Luar biasa tidak butuh bekingan atau keamanan dari siapapun oknum Operator SPBU Wawan dan Agung jadi dalang dibalik penjualan solar subsidi kepada pelangsir, SPBU 24.352.132 yang berlokasi Jl.Raden Gunawan, Jalan Baru Hajimena, Lampung Selatan masih menjalankan bisnis ilegalnya dengan menjual solar subsidi kepada pelangsir.
Kendaraan besar seperti fuso menjadi prioritas utama bagi Wawan dan Agung dalam menjalankan bisnis ilegalnya, para pelagsir yang telah berkoordinasi dengan pihak SPBU baik Pengawas dan Operator diperbolehkan membeli solar setiap hari di SPBU 24.352.132 Jalan Baru.
Keuntungan yang didapatkan pengawas dan operator SPBU setiap bulannya sangat jauh jika dibandingkan dengan apa yang mereka dapatkan dari penjualan solar subsidi secara ilegal.
8 Klioliter solar subsidi pasti habis terjual setiap hari nya. Jika dihitung harga solar subsidi yang ditetapkan oleh pihak pertamina 6.800/liter akan tetapi operator menjual solar dengan harga 7.400/liter kepada pelangsir, 7.400 - 6.800 = 600 rupiah /liter keuntungan yang didapatkan oleh Operator dan Pengawas.
Keuntungan 600 rupiah tersebut dikalikan 8.000 liter sama dengan 4.800.000 rupiah per hari keuntungan yang didapatkan oknum operator dan pengawas di SPBU 24.352.132 Jalan Baru.
Keuntungan yang fantastis didapatkan oleh Oknum operator dan pengawas, apalagi jika dikalikan selama satu bulan ( 4.800.000 x 30 = 144.000.000 ). Sungguh luar biasa keuntungan dari bisnis ilegal yang mereka lakukan. Tidak butuh bekingan siapapun dan seolah tidak takut akan tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Demi keuntungan yang menggiurkan oknum-oknum tersebut seolah tak mau tahu dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penyalahgunaan BBM Subsidi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 ( enam puluh milyar rupiah).
Keresahan ini cukup lama dirasakan oleh warga masyarakat yang memang membutuhkan solar subsidi tersebut, salah satunya Amir warga desa Negeri Sakti yang susah mendapatkan solar subsidi untuk kendaraannya meminta Aparat Kepolisian baik dari tingkat Polsek, Polres dan Polda Lampung untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat dari penjualan solar subsidi secara ilegal terutama Wawan dan Agung yang menjadi koordinator operator dilapangan dalam menjalan bisnis ilegal tersebut.
Apalagi sosok Agung yang pernah mencuri Barcode kendaraan jenis Colt disel milik warga desa Kutoarjo Gedong Tataan, Agung juga mengakui hal tersebut dan memohon untuk dimaafkan. ( RUDY ANDRIANSYAH,S.Sos )








LEAVE A REPLY