Home Lampung Tengah SPBU 24.341.130 Trimurjo Diduga Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Libatkan Oknum SPBU Dan TNI

SPBU 24.341.130 Trimurjo Diduga Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Libatkan Oknum SPBU Dan TNI

105
0
SHARE
SPBU 24.341.130 Trimurjo Diduga Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Libatkan Oknum SPBU Dan TNI

Lampung Tengah, REKANMEDIA210, - Sebuah dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dan tidak wajar terungkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor kode 24.341.130. Lokasi usaha tersebut berada di Jalan Raya Trimurjo, Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
 
Laporan masyarakat, pengguna jalan, serta pantauan yang dihimpun di lapangan, terindikasi kuat kejahatan ekonomi ini berjalan secara terstruktur dan melibatkan kerja sama antara pihak pengelola SPBU, petugas pengawas, operator, hingga para pelangsir. Bahkan, muncul dugaan serius bahwa praktik ini berlangsung lancar dan berani dilakukan secara terang-terangan karena mendapat perlindungan dari oknum aparat tertentu.
 
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya pengaturan rapi. Para pelangsir datang menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang seperti Fortuner, Pajero, Panther, hingga kendaraan niaga berat seperti Fuso dan Colt Diesel engkel. Kejanggalan terlihat dari penggunaan pelat nomor serta kode barcode yang berbeda-beda pada kendaraan tersebut, yang diduga sengaja diatur agar penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi ini sulit terdeteksi oleh sistem pengawasan.
 
Salah satu sumber dari kalangan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan rincian praktik yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas tersebut.
 
"Ada permainan yang sangat kentara di sini. Solar yang seharusnya untuk kebutuhan umum atau kendaraan tertentu, malah disetok dan dijual ke pelangsir. Pihak SPBU menjualnya dengan patokan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan dari setiap liternya mereka meraup keuntungan bersih antara Rp700 hingga Rp1.000. Kalau dihitung volume yang keluar setiap harinya, nilainya sangat besar," ungkap narasumber Rabu (3/6/2026).
 
Lebih lanjut dijelaskan, praktik ini tidak berjalan sendiri, melainkan ada koordinasi rapi dari hulu ke hilir. Yang paling disayangkan, pihak yang seharusnya menjaga aturan justru menjadi tameng berjalannya bisnis gelap ini.
 
"Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah ada kerja sama antara pengelola, petugas di lapangan, dan pelangsir. Dan yang paling parah, informasi yang kami dapat, mereka dibekengi atau dilindungi oleh oknum aparat. Makanya berani-beraninya melakukan ini secara terang-terangan dan dalam jumlah besar," tambahnya.
 
Akibat praktik ini, masyarakat luas dan pengguna jalan sangat dirugikan. Warga yang hendak mengisi BBM sering kali harus mengantre lama atau bahkan kehabisan stok, karena kuota yang seharusnya tersedia untuk umum justru sudah diserap dan disalurkan sepenuhnya ke tangan para pelangsir tersebut.
 
Menyusul dugaan ini masyarakat maupun pengguna jalan berharap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beserta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Warga juga menuntut agar operasional SPBU ini dihentikan sementara.

"Atau ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi mengembalikan hak masyarakat dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM yang merugikan kepentingan umum ini," pungkasnya (RUDY ANDRIANSYAH,S.Sos)