Bandar Lampung, REKANMEDIA210, , - Aksi para Mafia solar semakin tidak terbendung di Provinsi Lampung, kali ini SPBU 24.351.165 yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Tj. Senang, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 3514.
Setiap harinya antrian panjang selalu terlihat di SPBU 24.351.165 Tanjung Senang Bandar Lampung, diduga kuat mobil-mobil para Mafia pemburu solar paling mendominasi didalam antrian tersebut.
Hal ini terlihat jelas saat tim Investigasi Rekanmedia210 mendatangi lokasiInova, terlihat mobil Inova berwarna hitam, silver dan abu-abu yang tidak menggunakan plat nomor belakang antri di SPBU 24.351.165 Tanjung Senang serta mobil fuso berbagai macam jenis yg juga tidak memiliki plat nomor belakang.
Hal ini bisa dipastikan bahwa mereka adalah para mafia pemburu BBM bersubsidi jenis solar, mereka akan merubah plat nomor asli ke plat nomor palsu untuk bisa kembali mengisi solar kembali sampai tangki modifikasi yang mereka miliki penuh dan dibuat kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian.
Akankah pihak SPBU seperti pengawas dan Operator tidak tahu.!! Ataukah mereka dengan sengaja menjualnya kepada para Mafia pemburj solar tersebut dengan harga diatas harga aslinya.
Hampir sama seperti SPBU lainnya baik pengawas maupun operator selalu berdalih terlah mengikuti standar SOP dengan menjual solat sesuai dengan barcode, alasan klasik dan harus mereka ketahui bahwa menjual solar subsidi untuk ditimbun itu sama hal nya kerjasama dalam membantu aksi kejahatan bahkan banyak juga yang memang sudah kerjaaama dengan sengaja menjualnya khusus untuk para Mafia pemburu solar dengan harga berkisar 7.300-7.600/liternya.
Dimanakah Aparat Kepolisian khususnya Polsek Tanjung senang dan Polda Lampung tahukah mereka dengan aktivitas melawan hukum tersebut, begitu juga dengan pihak-pihak yang berwenang seperti Pertamina, BPH Migas, Dinas Metrologi, dan Ombudsman RI.
Sesuai dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan niaga, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda besar, serta sanksi administratif dari Pertamina seperti skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi lembaga penyalur yang melanggar, terutama untuk penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran atau melayani pembelian dengan jerigen untuk penimbunan, seperti diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan peraturan turunannya.
Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam terkait SPBU Nakal tersebut, karena dampak dari bisnis gelap yang dilakukan yang dillakukan oleh SPBU nakal tersebut akan terjadinya kelangkaan solar subsidi, kerugian negara, ketidakadilan bagi konsumen yang berhak, gangguan pada mesin kendaraan jika salah isi, serta dampak ekonomi negatif pada industri lain karena harga BBM industri naik akibat penyalahgunaan subsidi solar.
( Rudy Andriansyah,S.Sos )








LEAVE A REPLY