Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Praktik peredaran rokok ilegal diduga tanpa cukai atau penyalahgunaan pita cukai semakin merajalela di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Masyarakat setempat menuding adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Polda Lampung, hingga bisnis gelap tersebut beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Hasil Penelusuran tim investigasi RekanMedia210 dj gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh Jamal, warga Lampung Selatan, yang bertindak sebagai kepala gudang. Jenis rokok yang diperdagangkan secara ilegal adalah merek 'Sky' dan 'Bara'. Narasumber dari kalangan masyarakat mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan pita cukai dan ketidaksesuaian jumlah isi.
"Harga rokok kretek tersebut Rp10.000 dengan klaim isi 12 batang, namun kenyataannya berisi 20 batang. Ini jelas indikasi penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai," ujar narasumber, Rabu (27/5/2026).
Lebih mengejutkan, masyarakat menduga kuat adanya "koordinasi" atau kongkalikong antara pelaku dengan oknum aparat. Gudang tersebut dikabarkan pernah diamankan oleh petugas, namun tidak berlanjut ke proses hukum karena dugaan penyelesaian di bawah tangan yang melibatkan aliran dana.
"Pernah ada penyelidikan dan penindakan, tapi hingga kini nihil tindak lanjut. Ada kabar angin soal aliran dana sehingga bisnis ini tetap berjalan. Kami menduga ada back-up dari dalam, sehingga aparat terkesan tutup mata," jelasnya.
Masyarakat juga melaporkan aktivitas distribusi menggunakan sepeda motor jenis obrog untuk mengantar rokok ilegal tersebut. Mereka menduga kuat adanya kerjasama ilegal dengan pihak tertentu di instansi berwenang.
Sementara itu, bukti fisik semakin menguatkan dugaan tersebut warga pernah melihat sebuah truk jenis Isuzu dengan plat nomor polisi berakhiran 9126 yang pelatnya sudah diburamkan sedang berada di lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi. Dokumentasi foto dan video atas kendaraan tersebut telah diamankan warga sebagai barang bukti.
Menanggapi hal ini, warga mendesak Bea Cukai Provinsi Lampung dan Polda Lampung untuk segera membongkar sindikat ini. Mereka menilai diamnya aparat merusak nama baik institusi penegak hukum di Lampung.
"Kami siap membantu media melakukan pengintaian jika ada transaksi langsung. Kami minta pimpinan instansi terkait membuka mata dan telinga terhadap bisnis gelap yang merajalela," tegas warga.
Sesuai dengan aturan dan ancaman hukuman spesifik bagi pelaku (baik distributor, agen, maupun pedagang eceran) tertuang dalam beberapa pasal berikut:
- Pasal 54: Menjual atau menawarkan rokok tanpa pita cukai (polos) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 55: Memalsukan atau menggunakan pita cukai bekas/palsu diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai.
- Pasal 56: Menjual rokok yang tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya pita cukai untuk jenis atau golongan yang berbeda) diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.
Hingga berita ini diturunkan, Jamal selaku terduga kepala gudang belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons. Wartawan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah seiring menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. (Red)








LEAVE A REPLY