Home Bandar Lampung Aksi Brutal Para Mafia Solar Bersubsidi di SPBU 24.352.43 Dan SPBU 24.352.39 Dimanakah Pengawas SPBU

Aksi Brutal Para Mafia Solar Bersubsidi di SPBU 24.352.43 Dan SPBU 24.352.39 Dimanakah Pengawas SPBU

279
0
SHARE
Aksi Brutal Para Mafia Solar Bersubsidi di SPBU 24.352.43 Dan SPBU 24.352.39 Dimanakah Pengawas SPBU

Bandara Lampung, REKANMEDIA210, , - SPBU 24.352.43 Pasti Pas yang ada dijalan Jl. Yos Sudarso No.12, Sukaraja, Kec. Bumi Waras dan SPBU 24.352.39 Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, di duga menjual solar bersubsidi khusus untuk pengecor dengan harga jauh diatas harga normal.

Pemerintah telah menetapkan harga BBM bersubsidi jenis Solar dengan harga 6.800/liter
Akan tetapi demi mendapatkan keuntungan yang melimpah banyak SPBU di Bandar Lampung menjual solar bersubdi kepada para mafia pemburu solar dengan kisaran harga 7.400 - 7.600 perliternya.

Diantara SPBU yang meraup keuntungan melimpah yaitu SPBU 24.352.43 Way Lunik dan SPBU 24.352.39 Teluk Betung Selatan, puluhan Mobil para pengecor Solar terlihat antri di SPBU 24.352.43 Way  dan SPBU 24.352.39 Teluk Betung Selatan setiap harinya, mulai dari mobil jenis Panter, Kijang, truk hingga fuso.

Untuk mendapatkan informasi yang valid tim Investigasi Rekanmedia210 mencoba mendatangin lokasi kedua SPBU tersebut, ternyata infomasi yang didapatkan benar adanya belasan mobil sedang mengantri di kedua SPBU tersebut hingga ke sisi jalan Raya. 

Saat melakukan Investigasi dilokasi tim mencurigai mobil fuso berwarna hijau yang  tidak menggunakan plat belakang yang baru saja mengisi ratusan liter Solar di SPBU 24.352.43 Wayv Lunik, tim mencoba mengikuti mobil fuso tersebut dan ternyata benar mobil fuso hijau tersebut kembali melakukan antrian solar di SPBU 24.352.39 Jl. Yos Sudarso Teluk Betung Selatan.

Kuat dugaan adanya kerjasama antara SPBU 24.352.43 dan SPBU 24.352.39 dengan membiarkan para mafia solar melakukan aksi brutalnya membeli solar bersubsidi hingga ratusan liter setiap harinya dengan harga yang telah ditentukan oleh pihak SPBU. 

Dimanakah Aparat Kepolisian khususnya Polda Lampung tahukah mereka dengan aktivitas melawan hukum tersebut, begitu juga dengan pihak-pihak yang berwenang seperti Pertamina, BPH Migas, Dinas Metrologi, dan Ombudsman RI.

Sesuai dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan niaga, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda besar, serta sanksi administratif dari Pertamina seperti skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi lembaga penyalur yang melanggar, terutama untuk penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran atau melayani pembelian dengan jerigen untuk penimbunan, seperti diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan peraturan turunannya. 

Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam terkait SPBU Nakal tersebut, karena dampak dari bisnis gelap yang dilakukan yang dillakukan oleh SPBU nakal tersebut akan terjadinya kelangkaan solar subsidikerugian negaraketidakadilan bagi konsumen yang berhakgangguan pada mesin kendaraan jika salah isi, serta dampak ekonomi negatif pada industri lain karena harga BBM industri naik akibat penyalahgunaan subsidi solar.
( Rudy Andriansyah,S.Sos )