Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Akhir-alhir ini banyak pemberitaan penyalahgunaan BBM jenis solar oleh SPBU yang kebal hukum di Lampung hal ini bukan hanya hisapan jempol semata, beberapa SPBU yang ada di lampung dengan bebasnya menjual BBM jenis solar kepada para pengecor secara terang-terangan tanpa takut hukum.
Seperti di SPBU 21.351.05 .yang berlokasi di jalan Sultan Hasanudin, Kec.Bumi Waras kota Bandar Lampung , SPBU ini secara terang-terangan menjual solar kepada para pengecor, dengan cara yang tidak jauh berbeda dengan SPBU lainnya.
SPBU 21.351.05 Pasar Kangkung menjual solar kepada para pengecor dengan jumlah besar mulai dari ratusan liter untuk para pelangsir dan ribuan liter untuk para Dudukan setiap Armadanya, untuk harga juga tentunya berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh pertamina
Salah satu pedagang yang berjualan di sekitaran SPBU tersebut menceritakan kepada tim Investigasi Rekanmedia210, bahwa SPBU 21.351.05 Pasar Kangkung selama ini terlihat aman terkendali dalam melaksanakan bisnis gelap ini seolah tak tersentuh oleh hukum padahal jarak SPBU Pasar Kangkung ini tidak begitu jauh dari kantor Kepolisian Daerah ( Polda ) antrian mobil akan mulai terlihat hingga ke pinggir jalan pada saat jalur pengisian Solar sudah dibuka, mobil-mobil mewah seperti Pajero ikut dalam antrian untuk mendapatkan BBM jenis solar dengan kapasitas ratusan liter yang disebut pelangsir dan Ribuan liter untuk Truk yang disebut Dudukan.
" Bener mas disini antrian mobil akan tumpah sampai ke pinggir jalan, mereka pasti bolak-balik hingga berkali-kali untuk mendapatkan solar, jujur mas saya juga heran kok bisa aktivitas ilegal ini tidak tersentuh hukum padahal sangat dekat dengan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Puluhan ton solar dijual kepengecor untuk ditimbun, ini jamannya pak prabowo mas semua pasti disikat tanpa melihat siapa yang membekinginya, ini kok bisa lancar ya mas". Tegasnya, Kamis (22/1/2025)
Selayaknya lah aparat Kepolisian khususnya Polda Lampung untuk tidak tinggal diam terhadap para Mafia solar, apalagi hal ini terjadi tidak jauh dari Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, masyarakat meminta Aparat kepolisian jangan menutup mata dengan tindakan melawan hukum tersebut ,begitu juga dengan pihak-pihak yang berwenang seperti Pertamina, BPH Migas, Dinas Metrologi, Aparat Penegak Hukum dan Ombudsman RI.
Sesuai dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan niaga, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda besar, serta sanksi administratif dari Pertamina seperti skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi lembaga penyalur yang melanggar, terutama untuk penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran atau melayani pembelian dengan jerigen untuk penimbunan, seperti diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan peraturan turunannya.
Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam terkait SPBU Nakal tersebut, karena dampak dari bisnis gelap yang dilakukan yang dillakukan oleh SPBU nakal tersebut akan terjadinya kelangkaan solar subsidi, kerugian negara, ketidakadilan bagi konsumen yang berhak, gangguan pada mesin kendaraan jika salah isi, serta dampak ekonomi negatif pada industri lain karena harga BBM industri naik akibat penyalahgunaan subsidi solar.
( Rudy Andriansyah,S.Sos )







LEAVE A REPLY