Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Akhir-alhir ini banyak pemberitaan penyalahgunaan BBM jenis solar oleh SPBU yang kebal hukum di Lampung hal ini bukan hanya hisapan jempol semata, beberapa SPBU yang ada di lampung dengan bebasnya menjual BBM jenis solar kepada para pengecor secara terang-terangan tanpa takut hukum.
Seperti di SPBU 23.351.01 Codo ( Company Owned, Dealer Operated) milik pertamina yang dikelola oleh pihak swasta berlokasi di jalan Za. Pagar Alam kec Rajabasa Kedaton, Bandar Lampung, SPBU ini secara terang-terangan menjual solar kepada para pengecor yang me ggunakan armada besar seperti mobil fuso roda sepuluh, pajero dan panter, operator dan Pengawas SPBU diduga mempunyai peran Sentral dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.
Hasil pantauan dari tim Investigasi Rekanmedia210 dilapangan terlihat jelas SPBU 23.351.01 Rajabasa sedang menjual solar kepada para pengecor dengan jumlah besar, Antrian Mobil Jenis Fuso dengan roda 10 yang ditutupi terpal sedang menunggu giliran untuk medapatkan Solar bersubsidi, diduga mobil-mobil tersebut milik perusahaan tambang bahkan diduga salah satu mobil tersebut menggunakan tangki berukuran jumbo dibelakangnya. Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, solar subsidi (Biosolar) diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda 4 (maksimal 2.000 cc), kendaraan umum plat kuning, angkutan barang (kecuali roda > 6 hasil tambang/perkebunan), dan layanan umum (ambulans, pemadam, truk sampah).
Bukan hanya mobil jenis fuso dengan toda 10 saja yang sering terlihat di SPBU 23 351.01 Rajabasa,mobil seperti pajero dan panter juga sering terlihat di SPBU tersebut mereka sering disebut Pelangsir , akankan pihak yang tanggung jawab seperti operator dan pengawas di SPBU tersebut yang menjadi dalang penjualan BBM bersubsidi jenis solar ilegal kepada para mafia migas dan dimana pihak swasta yang mengelola SPBU tersebut..? tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan tindakan melawan hukum yang terjadi di SPBU 23.351.01 miliknya.
Tim Investigasi Rekanmedia210 mencoba menggali informasi dari Salah seorang warga sekitar yaitu MP mengatakan benar adanya kalau antrian panjang mobil-mobil jenis pajero, panter dan fuso sering antri untuk mengisi BBM jenis solar akan tetapi sudah 5 hari ini aktivitas ini mulai jarang terlihat akan tetapi sementara ini masih dalam keadaan steril . Ujar MD, Sabtu (31/1/2025)
Dimanakah Aparat Kepolisian khususnya Polda Lampung tahukah mereka dengan aktivitas melawan hukum tersebut, begitu juga dengan pihak-pihak yang berwenang seperti Pertamina, BPH Migas, Dinas Metrologi, dan Ombudsman RI.
Sesuai dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan niaga, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda besar, serta sanksi administratif dari Pertamina seperti skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi lembaga penyalur yang melanggar, terutama untuk penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran atau melayani pembelian dengan jerigen untuk penimbunan, seperti diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan peraturan turunannya.
Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam terkait SPBU Nakal tersebut, karena dampak dari bisnis gelap yang dilakukan yang dillakukan oleh SPBU nakal tersebut akan terjadinya kelangkaan solar subsidi, kerugian negara, ketidakadilan bagi konsumen yang berhak, gangguan pada mesin kendaraan jika salah isi, serta dampak ekonomi negatif pada industri lain karena harga BBM industri naik akibat penyalahgunaan subsidi solar.
( Rudy Andriansyah,S.Sos )








LEAVE A REPLY