Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar Milik warga sipil berinisial SH yang berada di desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan bebas melakukan bisnis ilegal tersebut tanpa tersentuh oleh hukum.
Gudang penimbunan solar milik warga sipil SH didesa Bumi Sari telah membuat resah sebagian warga sekitar, salah seorang warga yaitu PR yang tinggal di sekitaran gudang mengatakan kepada tim Investigasi Rekanmedia210 kalau benar adanya rumah tersebut digunakan untuk menyimpan solar, mobil pick up dan colt Diesel sering keluar masuk dilokasi setiap harinya.
" Bernar mas, rumah yang di samping tembok itu tempat penimbunan solar, mobil jenis Pick Up dan juga Colt Diesel sering terlihat keluar masuk rumah sekaligus gudang itu, sepertinya mereka sudah ada komunikasi dengan aparat mas, buktinya sampe sekarang adem ayem aja. " Ujarnya PR, Rabu (11/2/2025)
Selanjutnya PR juga Mengatakan dia dan beberapa orang warga sekitar sebenernya resah adengan adanya gudang penimbunan solar di lingkungan mereka tapi apa yang bisa mereka perbuat karena warga yang lainnya terkesan masa bodoh dengan aktifitas ilegal tersebut.
Diirinya berharap Polsek Natar tidak tinggal diam dengan adanya gudang penimbunan solar di desa Bumi Sari karena cukup meresahkan sebagain warga sekitar, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu :
• Undang-Undang Migas (UU No. 22/2001 & UU Cipta Kerja):Pasal 55: Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
• Pasal 53: Menyebutkan bahwa penyimpanan dan pengolahan tanpa izin usaha juga termasuk tindak pidana.
•• Pasal 54: Menjerat pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak.
(Rudy Andriansyah,S.Sos)








LEAVE A REPLY