Home Lampung Selatan Rumah Milik SG, Oknum TanI AD jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi, SG Segera Dilaporkan ke APH

Rumah Milik SG, Oknum TanI AD jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi, SG Segera Dilaporkan ke APH

186
0
SHARE
Rumah Milik SG, Oknum TanI AD jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi,  SG Segera Dilaporkan ke APH

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, -Awak media kembali mengungkap praktik penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) kali ini aktivitas itu ditemukan di Desa Candi Mas,Kecamatan Natar,Lampung Selatan 

Bermula dari laporan warga sekitar yang enggan identitasnya dipublikasikan demi alasan keamanan, tim investigasi Rekanmedia210 bergerak cepat menuju lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan rumah milik oknum TNI AD tersebut ternyata diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal . 

Dalam pantauan media, rumah tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan minyak BBM Ilegal dan di jual kembali ke kios kios. 

Kesaksian  warga sekitar lain nya yang minta di rahasiakan juga namanya saat diwawancarai tim investigasi Rekanmedia210 mengatakan "ia betul beliau sudah beroperasi cukup lama bang, jual beli BBM itu,betul itu pak Sugiarto naman.Ujar Narasumber tersebut

Anehnya lagi aktivitas dan keberadaan tempat tersebut tidak di ketahui Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Natar maupun Polda Lampung. Ataukah APH khususnya pihak kepolisian pura-pura tidak tahu.!!. 

Warga sekitar merasa resah dengan keberadaan aktivitas BBM ilegal itu Sudah cukup lama tapi tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH), lokasi yang berada di kawasan padat penduduk dinilai sangat rawan terjadi kebakaran.

Praktik penimbunan dan jual beli BBM Ilegal jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil. 

Ditegaskan oleh pemerintah yang tertuang dalam Pasal 55 Hau RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di rubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan BBM Bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Penyimpanan sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000,00

Saat di konfirmasi oleh awak media melalu pesan whatsapp,Ia betul mas itu punya saya,tapi saya hanya jual beli dan saya jual ke kios kios, itu pun saya beli minyak nya di salah satu gudang BBM kawan saya yang di Untung, agak masuk kedalam itu mas,saya sekarang udah pindah tugas di waykanan mas ini mau ngurus supaya pindah ke tempat semula mas.Sabtu minggu saya pulang nanti kita ngobrol ngobrol di rumah ya mas,"Pungkas Sugiarto, Rabu (11/2/2026) 

Tim Investigasi Rekanmedia210, LSM Focus Corupption dan Warga masyarakat setempat Segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan juga instansi yang menaunginya yaitu Polisi Militer. (Red)